Yang diwajib diikuti oleh kaum muslimin dalam penentuan awal Ramadhan, sesungguhnya hanyalah ulil amriMuqaddimah Ad Dustur, 1/21). Sebab hanya khalifah itulah yang memenuhi syarat-syarat sebagai ulil amri yang sah dan wajib ditaati umat, sebagaimana firman Allah SWT : (penguasa) dalam negara Khilafah, yaitu khalifah bukan yang lain. (
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
”Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa` [4] : 59).
Ulil amri (penguasa) ada dua macam; pertama, ulil amri yang sah menurut syara’ dan wajib ditaati oleh umat Islam. Dalam hal ini umat Islam tidak boleh memberontak (al-khuruj) kepada ulil amri ini serta wajib memberikan nasihat atau muhasabah kepadanya jika dia lalai atau menyalahi Syariah Islam.
Kedua, ulil amri yang tidak sah menurut syara’ dan tidak wajib ditaati oleh umat Islam. Dalam hal ini umat Islam boleh memberontak (al-khuruj)
kepada ulil amri ini, namun hanya terbatas memberontak secara politik,
yakni sikap politik tidak taat (membangkang), bukan memberontak dengan
senjata (perang). Umat Islam wajib melakukan muhasabah politik secara
tegas kepada ulil amri semacam ini. (Lihat Al Waie [Arab], No 295-297, Juli-September 2011, hlm. 205-206).
Ulil amri yang sah wajib memenuhi 3 (tiga) syarat; pertama,
wajib memenuhi 7 (tujuh) syarat khalifah, yaitu muslim, laki-laki,
merdeka (bukan budak), berakal, baligh, adil (tidak fasik), dan
berkemampuan (ahlul kifayah wa al qudrah). Jadi kalau ada satu
atau lebih dari tujuh syarat itu yang tidak terpenuhi, maka dengan
sendirinya ulil amri yang ada tidak sah menurut syara’. Misalnya,
beragama non Islam, berjenis kelamin perempuan, gila, masih anak-anak
(belum baligh), berbuat fasik (misalnya berzina, terlibat riba, suap,
dsb), atau tidak mampu baik secara fisik (misalnya sakit berat) maupun
tidak mampu dalam arti tidak cakap menjalankan roda pemerintahan Islam.
Dalil-dalil syar’i terperinci untuk ketujuh syarat ini telah diuraikan
dalam kitab Muqaddimah Ad Dustur, Beirut : Darul Ummah, 2009, Juz I hlm. 130-133.
Kedua, wajib dibai’at oleh umat secara syar’i dan sahih
untuk melaksanakan kekuasaan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah
Rasul-Nya. Jadi kalau penguasa yang ada tidak dibai’at oleh umat untuk
melaksanakan Al Qur`an dan As Sunnah, berarti dia ulil amri yang tidak
sah. Sebab bai’at tiada lain adalah akad (kontrak) politik penyerahan
kekuasaan dari umat kepada seseorang yang diangkat menjadi khalifah
untuk melaksanakan Al Qur`an dan As Sunnah. Dalil-dalil kewajiban bai’at
secara garis besar ada dua, yaitu pembaiatan kaum muslimin kepada
Rasulullah SAW dan perintah Rasulullah SAW kepada umat Islam untuk
membaiat seorang imam (khalifah), seperti sabda Rasulullah SAW :
مَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ
”Barangsiapa membaiat seorang imam lalu memberikan kepadanya
genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaati imam
itu sekuat kemampuan dia…” (HR Muslim, no 1844). (Muqaddimah Ad Dustur, 1/139)
Ketiga, wajib segera menerapkan Syariah Islam secara
menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Jadi kalau penguasa yang ada
tidak menerapkan Syariah Islam, atau hanya menerapkan Syariah Islam
secara parsial, atau bahkan memusuhi Syariah Islam, berarti dia ulil
amri yang tidak sah. Sudah maklum bahwa menerapkan Syariah Islam secara
keseluruhan adalah wajib, sesuai firman Allah SWT :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
”Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya.” (QS Al Baqarah [2] : 208). (Al Waie [Arab], No 295-297, hlm. 205-206).
Berdasarkan tiga syarat ulil amri di atas, maka dapat dikatakan bahwa
para penguasa Dunia Islam saat ini, entah itu di Libia, Suria, Sudan,
Tunisia, Mesir, Yaman, Arab Saudi, juga para penguasa negara-negara
Teluk, Iran, Turki, Asia Tengah, Asia Tenggara, dan lain-lain, semuanya
adalah ulil amri yang tidak sah dan tidak wajib ditaati, termasuk dalam
penentuan puasa Ramadhan. (Al Waie [Arab], No 295-297, hlm. 206). Wallahu a’lam.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Pegunungan sekitar Tembok Yajuj dan Majuj Danau dekat Tembok Yajuj & Majuj Abdullah Yusuf Ali dalam tafsir The Holy Qur’an menulis ba...
-
PEMUDA BANI TAMIM SUDAH MUNCUL ? MARI KENALI BANI TAMIM Ucapan Rasulullah SAW tentang Bani Tamim Hadith Nabi SAW : "...
-
Published by Sang karut Amaran - Jika ia di luar akal dan ilmu ..maka anggaplah ia sebagai suatu dongengan ..carilah moral dan pengaj...
-
AMARAN : Artikel ini hanyalah semata-mata hiburan dongeng masa kini ,bersumberkan teropongan khayalan dan angan-angan semata-mata . Jika a...
-
“Akan ada segolongan kaum dari umatku yang menetap di sebuah daerah yang mereka namakan Bashrah, di sisi sebuah sungai yang disebut Dijl...
-
Published by Sang karut Amaran : Ini adalah artikal bersifat dongeng lagi karut ..adalah lebih baik para pembaca mengambil iktibarnya sa...
-
Beberapa tanda-tanda yang menunjukkan awal dari Hari Akhir akan segera Mulai meliputi: 1. Arab Revolutions (Musim Semi Arab) yang dimulai ...
-
Anak Indigo, menjelang akhir jaman kelak mereka akan direkrut untuk bergabung dengan pasukan pendukung Imam Mahdi. Benarkah itu? Sebuah...
-
WALMART IS NOT GOOD FOR INDIA VADAKAYIL Enter Jew Yakov Mikhailovich Sverdlov -- Sverdlov was a Bolshevik party leader...
-
Innalhamdalillah nahmaduhu wa nasta’inuhu wa nastaghfiruh. Wa na’udzubillahiminsyururi anfusina wa min sayyiaati ‘amalina. Mayyahdihilla...
No comments:
Post a Comment