Baru-baru ini ada beberapa orang terkemuka yang menyatakan bahwa menghukum dengan cara ini adalah tidak syar’i, madharatnya lebih besar dari pada manfaatnya, maka kami ucapkan terima kasih kepada mereka.
Abu Basheer Ath-Thartusi
Sumber : Altartosi.net
Diterjemahkan oleh :
No comments:
Post a Comment