PASUKAN PANJI HITAM THE BLACK BANNER

Tuesday, August 19, 2014

Fatwa Syaikh Abu Basheer tentang Hukum Menyembelih Tawanan dengan Pisau atau Belati

Abu-Miqdam-rahimahullah


Sejak 5 tahun lalu – sebagaimana yang tercantum di dalam fatwa nomer 885 dan fatwa nomer 997 – saya telah menjelaskan akan ketidak absahan menyembelih tawanan dengan menggunakan pisau dan belati, ia adalah perilaku yang buruk dan bathil, ia bukan bagian dari agama kita, dan akhlaq kita, ia memiliki dampak yang serius dan berbahaya dan tidak sesuai dengan siyasah syar’iyyah. Maka para perusuh – ketika itu – mulai mengganggu saya, mereka mengecam dan berteriak-teriak, para pelaku itu sudah terlalu jauh dalam melakukan pelanggaran dan penyembelihan, sehingga para eksterimis di kalangan mereka mulai berani melakukan perilaku jahat ini, yaitu menyembelih dengan menggunakan pisau, terhadap leher kaum muslimin dan orang-orang yang tidak bersalah, bahkan terhadap para mujahidin yang berhasil mereka tawan!
Baru-baru ini ada beberapa orang terkemuka yang menyatakan bahwa menghukum dengan cara ini adalah tidak syar’i, madharatnya lebih besar dari pada manfaatnya, maka kami ucapkan terima kasih kepada mereka.
 
Abu Basheer Ath-Thartusi
Sumber : Altartosi.net
Diterjemahkan oleh :
logo-muqawamah-189x177

No comments:

Post a Comment

Popular Posts